PERATURAN  PELAYANAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA

A. Waktu Pelayanan

Jam buka layanan Perpustakaan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara :Hari Senin s/d Sabtu  mulai Jam 07.30 -  17.00  WIB.

B. Keanggotaan

Yang  menjadi anggota perpustakaan yaitu semua civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, dan Karyawan) 

C. Prosedur Layanan Pemustaka (Pengunjung)

     1. Civitas Akademika

  • Setiap pengunjung wajib mengisi (data pengunjung) visitor di komputer yang telah tersedia
  • Pengunjung tidak dibenarkan membawa makanan,minuman (kecuali air mineral), tas, jaket, baju lab,topi, helmke dalam ruangan pelayanan perpustakaan.
  • Pengunjung harus berlaku tertib dan sopan di dalam ruangan perpustakaan.
  • Pengunjung diperbolehkan berdiskusi di ruang yang telah ditentukan petugas perpustakaan dengan tertib dan sopan serta tidak menimbulkan keributan

      2. Non Civitas Akademi

        Yaitu pengguna jasa perpustakaan yang bukan dari civitas akademika,   dapat dilayani dengan ketentuan :

  • Mengisi data pengunjung(Visitor)
  • Menunjukan surat indetitas diri (KTP, SIM,atau Kartu Mahasiswa/yang masih berlaku)

D. Sistem Pelayanan

Sistem Layanan

  • Terbuka (Open Access), Pemustaka (Pemakai)  mencari dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya atas izin petugas perpustakaan.
  • OPAC: Pelayanan penelusuran dan pencarian koleksi dari database komputer menggunakan software aplikasi Senayan (SLIMS)
  • Chatting : Pengguna dapat berinteraksi dengan Admin Perpustakaan melalui fasilitas chatting yang telah tersedia.

E. Jenis Layanan

1.  Layanan Sirkulasi. Proses peminjaman dan pengembalian koleksi terotomasi menggunakansoftware aplikasi Senayan ( SLIMS)

     - Syarat-Syarat Peminjaman :

  • Civitas Akademika Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Dosen, Mahasiswa dan Karyawan) yang mempunyai Kartu Anggota Perpustakaan
  • Tidak Memiliki Tagihan Peminjaman Buku di Perpustakaan Fakultas Kedokteran UMSU

     - Prosedur Peminjaman Koleksi Perpustakaan

  • Mahasiswa yang akan meminjam buku mengambil buku yang akan dipinjam dan menunjukkan buku yang akan dipinjam.
  •  Menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan
  •  Petugas akan memproses peminjaman sesuai dengan Bagan Alir Peminjaman
  •  Dosen/Karyawan yang akan meminjam buku mengambil buku yang akan dipinjam dan menunjukkan buku yang akan dipinjam kepada petugas.
  • Petugas akan memproses peminjaman sesuai dengan Bagan Alir Peminjaman

~ Peraturan Peminjaman Buku

  • Mahasiswa yang meminjam tidak diperkenankan /diizinkan memakai identitas (KTAP) Mahasiswa lain.-
  • Jumlah buku yang dipinjam maksimal 4 (empat) judul/eks.
  • Lama waktu peminjaman selama 6 (enam) hari kerja atau sesuai ketentuan petugas
  • Apabila terjadi keterlambatan pengembalian buku sesuai waktu yang telah ditentukan maka Peminjam wajib membayar denda Rp.1.000 (Seribu Rupiah)/buku/hari
  • Apabila Buku yang dipinjam hilang maka peminjam wajib mengganti buku sesuai dengan judul buku yang dipinjam.

2.  Layanan Referensi yaitu layanan peminjaman bahan pustaka yang tidak dapat dibawa pulang dan hanya dapat digunakan di dalam ruangan perpustakaan dan difotocopy (Kamus, Ensiklopedi,KTI,Majalah ,Jurnal atau yang berlabel “R”)

3.  Layanan Fotocopy

* Proses Peminjaman Untuk Difotocopy

  • Mengambil koleksi yang akan difotocopy
  • Mencatat data peminjaman untuk difotocopy dan menyerahkan KTM    sebagai     jaminan
  • Setelah selesai memfotocopy segera kembalikan kepada petugas dan silahkan   ambil KTMnya.

4. Layanan Komputer/ Akses Data Internet

     Layanan Komputer/ internet diberikan kepada pengunjung dengan ketentuan :

  • Mengisi daftar pemakai fasilitas komputer
  • Lama waktu pemakaian computer maksimal 1 (satu) jam
  • Tidak dibenarkan membuka situs yang mengandung unsur pornografi
  • Tidak dibenarkan bermain game
  • Apabila terjadi kerusakan pada computer silahkan melapor kepada petugas, tidak dibenarkan mengotak-atik komputer.

F. Lain-Lain

  1. Anggota yang melakukan pelanggaran seperti merusak, merobek, mencoret-coret, melipat atau mengambil bahan pustaka dikenakan sanksi administrasi dan sanksi akademik.
  2. Selama anggota belum melunasi denda atau sanksi lain akibat kelalaian, maka kartu anggota yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara.
  3. Bagi anggota yang kartu anggota perpustakaannya rusak/hilang, dan masih ingin memanfaatkan jasa perpustakaan, maka diharuskan mendaftar ulang dan membuat kartu anggota yang baru.
  4. Semua pengunjung yang akan memanfaatkan jasa perpustakaan diharuskan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
  5. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan pelayanan perpustakaan FK. UMSU, akan diatur kemudian.

 


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog